Senin 16 Apr 2018 09:04 WIB

Pengamat: Penetapan Koalisi Partai Pengusung Pilpres Penting

Dengan semakin dekat jadwal pendaftaran, para kandidat harus segera tetapkan pasangan

Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai langkah penting yang perlu dilakukan partai politik saat ini adalah penetapan secara resmi koalisi partai pengusung dalam Pilpres 2019. Apalagi sudah ada dua calon presiden yang sudah dideklarasikan.

"Sebelum menentukan nama pasangan cawapres, saat ini yang paling penting adalah menetapkan secara resmi koalisi partai pengusung," ujar Arfianto dalam ketetangannya di Jakarta, Senin (16/4).

Arfianto mengatakan ketentuan koalisi ini diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, pasangan calon pada Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Menurut dia, konsekuensi aturan ini, jika dikaitkan dengan nama calon wakil presiden adalah kandidat calon wakil presiden harus dipilih berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama koalisi.

Dengan demikian langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meresmikan koalisi partai pengusung. Sejauh ini dua nama yang diperkirakan maju sebagai bakal calon presiden 2019 adalah Joko Widodo selaku petahana dan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan partai politik yang telah secara resmi mendukung Jokowi adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan Prabowo Subianto resmi didukung Gerindra dan PKS. Sementara PKB, PAN serta Demokrat belum menentukan sikapnya.

Dia menekankan dengan semakin dekatnya jadwal pendaftaran capres dan cawapres, maka para kandidat harus segera menentukan pasangannya, yang dalam hal ini harus dimulai dengan peresmian partai koalisi pengusung. Berdasarkan jadwal, pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

Selanjutnya penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 September 2018. Kemudian 21 September 2018 dilakukan penetapan nomor urut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement