Senin 16 Apr 2018 03:38 WIB

Polres Cilegon Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol

Kegiatan ini untuk menyikapi situasi maraknya peredaran miras oplosan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hazliansyah
Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Cilegon, Banten melaksanakan giat Cipta Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukumnya pada Ahad (15/4) malam. Dalam giat tersebut, polisi menyita ribuan minuman keras beralkohol di wilayah Cilegon.

"Kegiatan yang dilakukan Polres Cilegon ini menyikapi situasi saat ini dimana maraknya peredaran miras oplosan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (16/4).

Rizki menjelaskan, razia berawal dari hasil penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi bahwa toko Bintang Swalayan memperdagangkan minuman keras dengan berbagai merk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan tempat penyimpanan miras di tiga tempat gudang penyimpanan yang berada dibelakang toko.

"43 merek minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polres Cilegon dalam operasi tersebut. Dengan total keseluruhan berjumlah 7.696 botol," kata Rizki menjelaskan.

Kegiatan Operasi dilakukan oleh 40 personel gabungan dari unsur Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Satsabhara dan Siepropam Polres Cilegon. Penyitaan ini, kata Rizki merupakan tindak lanjut arahan dari pimpinan Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar minuman keras beralkohol.

"Terutama di wilayah Cilegon tidak diperbolehkan ada minuman beralkohol yang beredar. Perda sudah mengatur itu," kata dia.

Perbuatan pemilik toko diduga melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan atau Pasal 8 Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 yang melarang penjualan Minuman Keras.

Rizki memastikan, Polres Cilegon akan konsisten memberantas peredaran Miras, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement