Sabtu 14 Apr 2018 11:10 WIB

Bawaslu Kecewa Putusan PTUN Loloskan PKPI ke Pemilu 2019

Bawaslu mengatakan PKPI tidak memenuhi syarat dari sisi keanggotaan di 4 provinsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan kecewa dengan putusan PTUN yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos ke Pemilu 2019. Abhan yakin putusan sidang ajudikasi antara PKPI dan KPU yang sebelumnya ditangani Bawaslu sudah tepat.

"Bawaslu pernah memutuskan menolak, kemudian ada upaya hukum dari PKPI ke PTUN. Itu memang hak mereka atas putusan Bawaslu jika belum puas. Kami agak kecewa putusan kami ditolak (oleh PTUN)," ujar Abhan kepada wartawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).

Meski demikian, dia menyebut apapun hasil putusan lembaga peradilan harus dihormati. Peran Bawaslu pun, lanjut Abhan, sudah selesai ketika putusan sidang ajudikasi antara PKPI dan KPU dibacakan.

Saat disinggung tentang sikap KPU yang sebelumnya tidak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Abhan menegaskan hal itu sudah benar. "KPU sudah benar. Kawan-kawan juga sudah melihat sendiri bahwa di empat provinsi, PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) dari sisi keanggotaan," ungkapnya.

Dengan demikian, putusan Bawaslu yang sejalan dengan hasil verifikasi oleh KPU tersebut pun sudah tepat. Karena itu, menurut Abhan, ada kejanggalan dari putusan PTUN yang dibacakan pada 11 April lalu. Sebab, jika dilihat dari proses sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu maka sudah jelas bahwa PKPI tidak memenuhi syarat.

photo
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono (kedua kanan) bersama Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh (kanan) menyapa kader PKPI seusai menghadiri penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/4).

Pada 6 Maret lalu, Bawaslu menolak gugatan PKPI terhadap KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Gugatan PKPI ditolak karena partai pimpinan mantan AM Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada 11 April , PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. 

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement