REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiara Ayu Fauziah (24 tahun) menjadi tersangka atas kasus tabrakan di harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (9/4) malam. Pihak Tersangka mengajukan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut komisioner Kompolnas, Poengky Indarti tidak beralasan jika kasus yang telah mencelakai orang lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus tersebut kata dia, tetap harus diproses secara hukum apalagi korban dari kecelakaan tersebut harus diamputasi kakinya.
"Permintaan tersangka agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan adalah tidak beralasan. Perbuatannya telah mencelakai orang lain, yang bersangkutan patut diproses hukum," kata Poengky kepada Republika.co.id, Jumat (15/4).
Boleh saja lanjut Poengky, jika tersangka memutuskan bertanggung jawab dengan menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tetapi, pembiayaan atas pengobatan tersebut tidak kemudian dapat menghentikan kasusnya.
"(Dengan) tersangka membiayai pengobatan dan memberikan ganti rugi, tapi hal tersebut tidak lantas menghapus pidananya," tegas Poengky.
Sedangkan mengenai keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan kepada tersangka, menurut Poengky karena alasan subjektivitas penyidik. Mungkin saja kata dia, jika polisi telah mempertimbangkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan dianggap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Jadi untuk memutuskan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Jika penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif tidak melarikan diri, maka yang bersangkutan tidak harus ditahan," jelasnya.
Poengky memaparkan seorang tersangka baru akan ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindakan kriminal.
Untuk diketahui, supir ojek online yang menjadi korban dalam tabrakan tersebut kini menjalani perawatan di RS Tarakan. Muhammad Nur Irfan yang menjadi korban harus rela kehilangan satu kakinya akibat kecelakaan.