REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan korupsi, Bupati Bandung Barat, Abubakar di jalan Mutiara, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis (12/4)
KPK mendatangi ke lingkungan Pemkab Bandung Barat diperkirakan pukul 17.30 WIB. Tim berjumlah lebih dari enam orang itu langsung memasuki ruangan Bupati Bandung Barat Abubakar.
Kemudian, tidak lama berselang mereka menuju kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) di lantai empat Gedung C Komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat. Sedang penggeledahan di kediaman Bupati Bandung Barat, Abubakar masih dilakukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka. Ia diduga sebagai penerima uang sebesar Rp 435 juta yang didapat dari hasil meminta ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bandung Barat, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka sebagai berikut, diduga sebagai penerima, ABB, Bupati Bandung Barat," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari unsur pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Nama terakhir diduga sebagai pemberi uang.
"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta," tutur Saut.