Kamis 12 Apr 2018 09:16 WIB

Bola Panas Kasus Century

Di saat krisis global, Bank Century menghadapi masalah sehingga harus di-bailout.

Bank Century
Bank Mutiara, eks Bank Century

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget atas putusan tersebut. Namun, dia enggan mengomentari persoalan perkara hukum Boediono yang tak lain adalah wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Demokrat berharap agar yang benar tetap benar dan yang tidak benar dikoreksi.

Namun, Roy menyebut, Boediono yang juga dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai sosok yang lurus dan tulus. Dikaitkannya Boediono dalam kasus tak lepas dari konsekuensi dari jabatannya sebagai gubernur BI.

Kasus skandal Bank Century kembali mencuat pascaputusan PN Jaksel bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel dengan hakim tunggal Effendi Mukhtar. Putusan tersebut memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, tetapi belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sikap KY

Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menilai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. "Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan karena hal ini merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (11/4).

Karena terkait dengan independensi hakim, maka baik KY maupun MA dikatakan Farid tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan. "Secara prosedural hukum, yang dapat memperbaiki atau melakukan koreksi suatu putusan adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diakomodasi sistem hukum," kata Farid.

Namun bila terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim, Farid mengatakan KY akan menjadikan hal itu sebagai satu prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

(rizky jaramaya/ronggo astungkoro/umar mukhtar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement