REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Arif Satrio Nugroho, Fauziah Mursid
Bola panas penetapan mantan gubernur Bank Indonesia Boediono dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka akan berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK untuk melanjutkan penyidikan skandal Bank Century.
"Terserah kepada KPK mereka harus memiliki fakta sendiri," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna tak mau turut mendorong KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. "Itu penegakan hukum, silakan itu urusan penegak hukum," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Menurutnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun.
Selain menghormati putusan, KPK juga akan melihat sejauh mana putusan tersebut dapat diimplementasikan dalam penanganan kasus itu. Febri menilai, amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu relatif baru jika dibandingkan dengan sejumlah putusan praperadilan yang ada.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan ini, tidak ada mekanisme yang mengatur batasan waktu atau kewajiban KPK mematuhi putusan ini. "Kalau soal pelaksanaannya, tidak ada mekanisme berikutnya. Semua dikembalikan lagi ke penegak hukum, bisa dilaksanakan apa tidak," ujarnya.
Menurutnya, setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. Dia pun menyerahkan putusan ini apakah akan ditindaklanjuti KPK atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan.
Terkait hal ini, Polri enggan memberikan sikap lebih dalam. "Kita analisis dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Polri, kata Iqbal, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, dia menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait. Kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ucap Iqbal.
Di tahun panas ini kasus Century kembali muncul. Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Atas penetapan itu Bank Century mendapat dana talangan Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian dilakukan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun.
Pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal Jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.