Rabu 11 Apr 2018 20:58 WIB

Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Rocky Gerung disebut telah melecehkan kitab suci.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Rocky Gerung.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cyber Indonesia melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi' ke polisi. Cyber Indonesia mengaku mewakili enam agama resmi di Indonesia. Permadi dari agama Islam dan Jack Lapian dari agama Kristen.

"Hari ini sebenarnya yang datang ada Pak Permadi perwakilan dari Islam, saya dari Kristen, tadi juga ada satu orang dari Budha. Jadi sebenarnya semua agama ya, karena dia menyebut kitab suci, ini berarti Alquran, Injil, dan lainnya," ujar Sekjen Cyber Indonesia, Jack Lapian, saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Dia mengatakan, Rocky baru menjelaskan maksud perkataannya itu setelah salah satu bintang tamu di Indonesia Lawyers Club (ILC) menyanggah omongannya. Di situ Rocky baru memaparkan maksud kata fiksi dalam kalimatnya. Akan tetapi bagi Jack itu tetap tidak bisa diterima.

"Berarti dia menyebut sebuah agama itu fiksi atau khayalan. Kemudian dia juga bilang bahwa keberadaan Tuhan baru muncul setelah ditemukannya Teori Darwin," ujar Jack Lapian.

Sementara Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya mengungkapkan, dari pernyataan Rocky itu mengartikan bahwa semua kitab suci termasuk Alquran hanyalah sebagai karangan. Jika masyarakat tidak percaya dengan laporannya, bisa dilihat di YouTube, sehingga laporan itu untuk cegah perpecahan dan keutuhan NKRI.

"Intinya dia bilang kitab suci fiktif. Rekaan karangan nggak bisa itu. Semua khayalan dan isapan jempol semata, dia sebut di YouTube, setelah baca buku Charles Darwin. Ini dia membuktikan suka sara. Ini rekam jejak membuktikan dia sara," papar Permadi.

Rocky dilaporkan dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement