Selasa 10 Apr 2018 23:15 WIB

Kasus Century, KPK Siap Jalankan Putusan PN Jaksel

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berkomitmen mengungkap kasus tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Menurutnya, KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus apa pun.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/4).

Selain menghormati putusan, KPK juga akan melihat sejauh mana putusan tersebut dapat diimplementasikan dalam penanganan kasus itu. Febri menilai, amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu relatif baru jika dibandingkan dengan sejumlah putusan praperadilan yang ada.

"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Melalui gugatan tersebut, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement