Selasa 10 Apr 2018 16:38 WIB

'Kaji Aturan Capres Pejawat Gunakan Pesawat Kepresidenan'

Keselamatan presiden akan tetap terjaga ketika menggunakan pesawat komersial.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden pejawat saat kampanye Pemilu Presiden 2019. Sebab, politikus Partai Gerindra itu menilai, hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sebaiknya aturan itu dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan ketidakadilan karena bukan persoalan untuk saat ini saja namun juga yang akan datang. Aturan dibuat untuk satu visi ke depan yang relatif permanen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Dia menilai presiden bisa menggunakan pesawat kepresidenan ketika menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan. Namun, dia menyatakan, penggunaan saat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak layak dilakukan.

Menurut dia, kalau KPU tetap memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres maka harus bersikap adil terhadap semua pejabat tinggi negara dan anggota DPR yang akan maju dalam kontestasi Pemilu. "KPU harus konsisten, kalau pengamanan melekat kan ada aturannya sehingga kalau mau diberlakukan sama dan adil maka jangan pilih kasih," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR tak Masalah Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Fadli menjelaskan ketika Presiden naik pesawat kepresidenan maka tidak ada pengamanan melekat. Dia menjelaskan pengamanan melekat terwujud lewat pengawal seperti ajudan dan tim yang secara protokoler berada di sana.

Karena itu, Fadli meyakini keselamatan presiden akan tetap terjaga ketika menggunakan pesawat komersial saat kampanye Pilpres 2019. Denagn demikian, hal itu bisa menjadi pilihan daripada menggunakan pesawat kepresidenan.

"Sebelum ada pesawat kepresidenan, Presiden aman saja naik pesawat komersial malah janjinya Pak Jokowi mah naik pesawat kelas ekonomi namun sekarang kayanya 'enjoy' menggunakan pesawat kepresidenan yang dulu dikritik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pesawat kepresiden merupakan bagian dari fasilitas jabatan dan keamanan kepala negara yang melekat pada presiden, meskipun saat kampanye Pilpres 2019. Menurut dia, kalau presiden menggunakan alat transportasi yang pengamanannya tidak standar, maka akan menimbulkan risiko bagi keselamatan dan keamanan Presiden.

"Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," kata Arief.

Baca Juga: KPU: Pesawat Presiden tak Bisa Fasilitasi Tim Capres Pejawat

Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Pasal 304 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan fasilitas negara yaitu sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.

Kedua, sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya. Ketiga, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement