Senin 09 Apr 2018 10:42 WIB

Bawa 3 Bundel Berkas, Presiden PKS Penuhi Panggilan Polda

Presiden PKS Sohibul Iman diperiksa atas laporan Fahri tentang pencemaran nama baik.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Presiden PKS, Sohibul Iman
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Presiden PKS, Sohibul Iman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi. Ia membawa tiga bundel berkas terkait dengan laporan Wakil DPR RI Fahri Hamzah tentang pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Sohibul, Indra, mengatakan kedatangan kliennya ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pelaporan tersebut. Indra menjelaskan dalam pemeriksaan ini, Sohibul membawa sejumlah barang bukti.

"Ada 49 screenshoot, ada tiga bundel berkas, ada enam video. InsyaAllah nanti kami akan berikan kepada tim Polda yang akan mengungkap apa yang dituduhkan Fahri (Hamzah) tidak berdasar," ucap Indra saat ditemui di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (9/4).

Pantauan Republika, Sohibul tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB, mengenakan jas bewarna putih berlambang PKS. Dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Indra, serta beberapa kader PKS.

"Insya Allah saya jalani, sebagai bagian dari warga negara dipanggil oleh aparat hukum, ya kita datang," kata Sohibul.

Fahri Hamzah melaporkan presiden PKS ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3). Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement