Sabtu 07 Apr 2018 13:56 WIB

Tasikmalaya Awasi Peredaran Makanan Kemasan

pengawasan makanan saat ini yaitu difokuskan pada makanan kemasan kaleng.

Beragam makanan kemasan yang dijual di supermarket.
Foto: Reuters
Beragam makanan kemasan yang dijual di supermarket.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan peredaran makanan dalam kemasan yang diperjualbelikan di pasaran untuk memastikan kondisinya aman dikonsumsi masyarakat.

"Kami dalam melaksanakan tugas pengawasan melibatkan tim gabungan dari dinas terkait maupun dari kepolisian," kata Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Agus AH kepada wartawan di Tasikmalaya, Sabtu (7/4).

Ia menuturkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya bersama petugas dari instansi terkait lainnya intensif bekerja sama dalam mengawasi peredaran makanan yang didatangkan dari luar Tasikmalaya maupun produk impor.

Upaya yang sering dilakukan dalam pengawasan makanan yaitu menggelar inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional maupun pasar modern yang ada di beberapa kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya.

"Tim gabungan terjun ke lapangan untuk memeriksa setiap makanan di pasar-pasar maupun pasar modern," katanya.

Agus menyampaikan khusus pengawasan makanan saat ini yaitu difokuskan pada makanan kemasan kaleng yang terindikasi mengandung parasit cacing.

Namun hasil penelusuran yang telah dilakukan, kata dia, petugas gabungan sampai saat ini belum menemukan produk yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Selama ini (pengawasan) kami belum menemukan adanya makanan kaleng yang berbahaya," katanya.

Ia mengimbau para pedagang selalu selektif dalam menjual produk makanan. Jika terlihat secara kasat mata berbahaya seperti kemasan rusak sebaiknya tidak dijual ke konsumen.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga lebih teliti dalam membeli produk makanan dengan memeriksa terlebih dahulu kemasannya, lalu izin edar, dan waktu kedaluwarsanya.

"Diimbau masyarakat untuk memeriksa kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa ketika membeli produk," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement