Sabtu 07 Apr 2018 13:17 WIB

KLHK Ajukan Tiga Gugatan Terkait Tumpahan Minyak Balikpapan

KLHK sedang mengumpulkan bahan dan mendata kerugian akibat tumpahan minyak mentah ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Pantauan tumpahan minyak di Balikpapan melalui citra satelit radar.
Foto: dok. Lapan
Pantauan tumpahan minyak di Balikpapan melalui citra satelit radar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan tiga gugatan sekaligus terkait tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. KLHK sedang mengumpulkan bahan untuk menggugat secara pidana serta perdata dan juga administrasi terhadap pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tiga gugatan itu sangat mungkin dilakukan bersamaan melihat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat patahnya pipa bawah laut milik Pertamina. Pengumpulan bahan yang dilakukan di lapangan saat ini terus dilakukan dan mengakumulasinya untuk menghitung segala bentuk kerugian.

"Oh, itu (gugatan perdata, pidana dan administratif) sering kita lakukan bersamaan, biar ada efek jera. Kita bisa terapkan sanksi administratif, pidana dan perdata," kata Rasio dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).

Menurutnya, dalam aspek sanksi pidana, KLHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang sedang menyelidiki kasus tumpahnya minyak ini. Sementara untuk perdata dan administratifnya, kata Rasio, kerugian-kerugian yang ditimbulkan sedang diinventarisasi sampai saat ini.

Rasio mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian untuk menginvestigasi patahnya pipa milik Pertamina ini dari ahli lingkungan hidup, ahli terumbu karang hingga ahli modeling dampak. Ahli-ahli ini, kata dia, akan mengumpulkan data terkait kerugian dalam aspek lingkungan hidup.

Dia melanjutkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK juga menginvestigasi adanya potensi tindak pidana atas peristiwa ini. Mereka akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Tim pengawas lingkungan hidup juga diterjunkan untuk melihat apakah ada ketidakpatuhan perusahaan dalam hal ini pertamina terkait dengann peraturan perijinan dan peraturan perundang-undangan.

"Kami sedang kumpulkan sata semua, kami siapkan langkah-langkah ke depan, baik langkah hukum atau lainnya," ujar dia.

Peristiwa tumpahan minyak mentah yang terjadi di Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3) lalu kini telah menyebar ke berbagai wilayah perairan di sekitarnya. Hasil analisis citra satelit oleh Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) menyebutkan luasan wilayah laut yang terdampak tumpahan minyak akibat patahnya pipa penyalur di bawah laut milik Pertamina mencapai 12.987,2 hektare.

Dampak selain itu adalah tanaman mangrove seluas 34 hektare di Kelurahan Kariangau, 6.000 mangrove di Kampung Atas Air Margasari, 2.000 bibit mangrove, juga di Kampung Atas Air, dan biota laut kepiting, dan satu pesut (Orcaella brevirostris) ditemukan mati di Pantai Banua Patra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement