Jumat 06 Apr 2018 23:09 WIB

KPK Dalami Peran Fayakhun Tambah Anggaran Bakamla di APBN

Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat (6/4) memeriksa Fayakhun sebagai tersangka.

Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016. Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat (6/4) memeriksa Fayakhun sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima suap terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS. Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement