Jumat 06 Apr 2018 19:25 WIB

Pengamat: Kasus Sukma Dilanjutkan akan Timbulkan Polarisasi

Sukmawati harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada umat Islam

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sukmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan apabila kasus hukum yang menimpa Sukmawati diteruskan akan melahirkan polarisasi kembali dalam masyarakat. Oleh karena itu, Abdul Fickar menyarankan agar kasus puisi 'Ibu Indonesia' diselesaikan secara persuasif saja.

Namun, kata Abdul Fickar, penyelesaian persuasif itu tidak berarti membiarkan begitu saja, tetapi juga harus ada kesepakatan bersama. "Selain Sukmawati harus mengakui kesalahannya juga harus meminta maaf kepada umat Islam dalam surat kabar nasional," jelas Abdul Fickar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (6/4).

Abdul Fickar menambahkan, lazimnya sebuah karya sastra, termasuk puisi seharusnya hanya dapat dipersoalkan dalam sebuah forum sastra dan kritik sastra. Namun karena puisi yang dirangkai dari kata-kata dan semestinya menjadi sebuah estetika secara universal dapat dinikmati semua orang tanpa pembatasan apapun.

Justru puisi yang dibacakan Sukmawati beberapa waktu lalu menimbulkan ketersinggungan. "Ini artinya ada kekeliruan dalam pemilihan kata dan puisi seperti ini telah terjebak menjadi pamflet," ungkapnya.

Oleh karena itu, Abdul Fickar, sebaiknya permintaan maaf dalam hal ini dengan satu halaman di beberapa koran nasional. Hal itu dilakukan, di samping diletakan sebagai sanksi juga sebagai konsensus untuk menutup kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement