Jumat 06 Apr 2018 18:33 WIB

Polri Belum Periksa Sukmawati, PA 212 akan Gelar Aksi Besar

Bareskrim Polri belum bisa memastikan kapan akan memanggil Sukmawati.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ribuan umat muslim  dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ribuan umat muslim dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Asep Syaripudin mengatakan Bareskrim Polri belum bisa memastikan kapan akan memanggil Sukmawati untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus penghinaan agama. Informasi itu disampaikan Asep kepada massa aksi umat Islam, usai pertemuan tertutup perwakilan PA 212 dengan Bareskrim.

"Kita hanya minta kejelasan kapan diperiksa dan kapan gelar perkara. Pada pertemuan tadi kesimpulannya Bareskrim belum menjawab kapan pemeriksaan Sukmawati. Polisi hanya menjawab akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu," ujar Asep.

Asep melanjutkan, perwakilan PA 212 yang bertemu dengan Bareskrim lantas mempersilahkan saat itu untuk berkomunikasi dengan pimpinan Polri. Namun, kata di, hingga massa aksi membubarkan diri Bareskrim juga belum memberi jawaban kapan pemanggilan untuk Sukmawati.

"Kesimpulannya jangankan menjanjikan penangkapan dan penahanan, jadwal pemeriksaan saja belum ada agendanya," katanya.

Karena itu, lanjut dia, PA 212 memberi pilihan, meminta polri segera memastikan pemeriksaan Sukmawati, atau PA 212 akan melakukan aksi umat Islam secara besar-besaran. "Kalau polri tidak bisa memastikan pemeriksaan Sukmawati, artinya polri menginginkan PA 212 untuk aksi besar-besaran," tegasnya.

Asep meminta kepada massa umat Islam yang hadir untuk siap bila diminta turun aksi kembali pada Senin mendatang bila polisi belum juga menjadwalkan pemeriksaan Sukmawati.

(Baca: PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement