Jumat 06 Apr 2018 17:07 WIB

PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum

Persaudaraan Alumni 212 menuntut agar proses hukum Sukmawati dilanjutkan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Umat muslim  dari berbagai ormas   membawa poster dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Umat muslim dari berbagai ormas membawa poster dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan massa dari sekelompok umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi didepan Bareskrim Polri, Jumat (6/4). Dalam tuntutannya ketika bertemu perwakilan dari Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta kasus penghinaan agama Islam oleh Sukmawati Sukarnoputri harus tetap dilanjutkan walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia. Secara pribadi iya kami memaafkan, tapi ini negara hukum maka Sukmawati harus diproses secara hukum," tegas Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Bareskrim kepada massa PA 212, Jumat (6/4).

Slamet menegaskan buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Karena itu ia menegaskan hukum tetaplah hukum, harus ditegakkan walaupun pelakunya telah meminta maaf atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Kepada Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah. Ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan. Bahkan dengan berproses sangat cepat.

Namun, ungkap Slamet, ketika kelompok yang anti umat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi pada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru.

"Oleh karena itu kami meminta proses pemeriksaan dan penahanan Sukmawati ini harus cepat seperti memproses aktivis Islam. Kalau aktivis Islam cepat sekali dipanggilnya, ufah dipanggil gak pulang pulang lagi," ujarnya.

Karena itu, untuk kasus Sukmawati yang ia anggap telah lengkap unsur pidana penghinaan agama Islam, jangan diperlama. "Segera panggil, proses dan jangan dikasih pulang, segera dipenjarakan," kata dia.

PA 212 mengingatkan kepada polisi, jangan sampai polisi memulai kegaduhan dengan membiarkan kasus Sukmawati ini. Menurut Slamet, kasus Ahok kemarin harus menjadi pelajaran. Ketika aparat dan pemerintah melambankan proses kasus Ahok sehingga kegaduhan terus berlanjut.

"Kalau sampai kasus Sukmawati ditelantarkan dan tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan kasus seperti Ahok dan Sukmawati, terkait penghinaan agama ini akan terus terjadi di Indonesia," ungkap Slamet

Slamet juga mengingatkan apabila dalam waktu dekat Bareskrim tidak juga memeriksa Sukmawati, massa umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 akan kembali turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Demi menagih janji penegakkan hukum kepada polisi.

"Hati-hati ini bukan kasus kecil, hati-hati ini yang dihina bukan individu, tapi agama. Maka biarkan hukum tegak biarkan hukum berjalan, panggil, periksa dan tahan Sukmawati secepatnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement