Jumat 06 Apr 2018 13:21 WIB

Dua Tersangka Penyelundup Satwa Langka Diamankan Polisi

Pelaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis jual beli satwa langka melalui Facebook.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas dari Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli satwa langka berupa beberapa jenis burung di Mapolda Jatim, Jumat (6/4)
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Petugas dari Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli satwa langka berupa beberapa jenis burung di Mapolda Jatim, Jumat (6/4)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim mengamankan dua orang tersangka penyelundupan satwa langka. Keduanya adalah SS dan HS. Para tersangka diamankan petugas di kediamannya, di wilayah Sidoarjo.

"Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim mengungkap modus operandi penjualan satwa langka dan dilindungi. Tersangkanya SS dan HS," kata Dirkrimsus Polda Kombes Pol Agus Santoso saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/4).

Agus kemudian mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka. Barang bukti tersebut berupa Kakatua Jambul Orange sebanyak tujuh ekor, Kakatua Jambul Kuning 26 ekor, Kakatua Putih 11 ekor, Nuri Kepala Hitam enam ekor, dan Kasturi Raja tiga ekor.

photo
Petugas dari Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli satwa langka berupa beberapa jenis burung di Mapolda Jatim, Jumat (6/4)

 

Kemudian ada juga Nuri Bayan tiga ekor, Cenderawasih Lesser dua ekor, dan Cenderawasih dua ekor. Selain setwa langka, petugas juga mengamankan kotak berisi catatan penjualan satwa, dua buku tabungan BCA, dan dua buku tabungan CIMB Niaga, tiga lembar bukti transaksi jual beli satwa, dan satu bundel surat pengiriman burung.

Agus melanjutkan, para pelaku mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis jual beli satwa langka. Satwa-satwa yang diamankan petugas, rencananya di jual tersangka ke Thailand. Para tersangka memasarakan satwa-satwa tersebut lewat media sosial Facebook dengan nama Gusti Slankers Funkyjunkies, dan Wine Wine. "Para tersangka sudah tiga tahun menjalankan praktik jual beli satwa langka ini. Biasanya mereka memasarkan lewat media sosial Facebook," ujar Agus.

Para tersangka mengaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dari satwa-satwa yang dijualbelikan. Penjualan Kakatua Jambul Kuning contohnya, mereka menjual dengan harga sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

 

photo
Petugas dari Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli satwa langka berupa beberapa jenis burung di Mapolda Jatim, Jumat (6/4)

Agus menambahkan, para tersangka diancam Pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Adapun ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Nandang Prihadi berharap para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya atas tindakan tersebut. Nandang juga berharap, proses hukum bisa berjalan dengan cepat, sehingga segera ada keputusan apakah satwa-satwa langka yang saat ini dititipkan di BKSDA Jatim dilepasliarkan, atau dititipkan ke balai konservasi.

"Satwa-satwa langka ini sementara kan dititipkan di BKSDA. Kami menginginkan secepatnya ada keputusan. Apakah ini dikembalikan ke alam liar atau dititipkan ke lembaga konservasi," ujar Nandang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement