Rabu 04 Apr 2018 19:01 WIB

Ibas: Pemecatan Dokter Terawan Timbulkan Tanda Tanya

Ibas mengatakan dokter Terawan dikenal memberikan terobosan dalam dunia kedokteran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),berbincang bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (9/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),berbincang bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan pemecatan Kepala RSPAD Mayjen dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menimbulkan tanda tanya. Sebab, dia mengatakan, dokter Terawan dikenal mampu menemukan terobosoan dalam dunia kedokteran dengan ribuan pasien dalam rentang waktu praktik bertahun-tahun. 

Menurut politikus yang disapa Ibas ini, dengan reputasi tersebut seharusnya seorang dokter mendapatkan catatan khusus atas capaiannya. "Jangan dengan pemecatan hingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (4/4). 

Menurut dia, keputusan IDI sungguh terlalu. “Semestinya dokter Terawan dapatkan gelar tanda jasa bukan justru dipecat. Aneh Bin Ajaib persaingan masa kini!" kata politikus yang disapa Ibas ini. 

Di sisi lain, Ibas berharap penyelesaian masalah tersebut seharusnya menjadi momentum kemajuan di dunia kedokteran. "Organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia," kata anggota dewan Dapil VII Jatim itu.

IDI menilai dr Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran. Sanksi pemecatan yang diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI itu berlaku selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 - 25 Februari 2019.

Dalam salinan putusan sidang MKEK, keputusan diambil pada 12 Februari 2018, dan ditandatangani lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK. Mereka adalah Dr Broto Wasisto, Dr Anna Rozaliani, Prof Frans Santosa, Prof Rianto Setiabudi, dan Prof Lefrandt. 

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif). Terakhir, poin ketiga laporan etik itu adalah menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah tindakan BW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement