Rabu 04 Apr 2018 16:12 WIB

Pemerintah Pastikan Ada Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP

Dalam waktu dekat, penghayat kepercayaan akan mendapatkan tanda pengenal yang sesuai

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers terkait KTP Baru yang akan menyediakam kolom penghayat kepercayaan, Rabu (4/4).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers terkait KTP Baru yang akan menyediakam kolom penghayat kepercayaan, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan kolom bagi penghayat kepercayaan pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan agar penghayat kepercayaan bisa dicantumkan pada KTP-el.

Lukman mengatakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan memang belum mendapatkan porsi dalam KTP. Namun dengan keputusan MK maka kolom tersebut akan dibuat.

Pemberian kolom bagi penghayat kepercayaan pun telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemuka agama, tokoh-tokoh majelis agama, organisasi-organisasi, serta tokoh penghayat kepercayaan yang berasal dari berbagai macam kepercayaan.

"Diputuskan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," ujar Lukman usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (4/4).

Dalam waktu satu hingga dua bulan Kemendagri akan mendata masyarakat yang memiliki kepercayaan berbeda dari yang sebelumnya sudah ada di masyarakat secara umum. Pendataan ini mencakup apa yang menjadi kepercayaan masyarakat, domisili, sehingga bisa diketahui jumlah dan macam penghayat kepercayaan.

Dengan data tersebut maka masyarakat yang belum memiliki KTP dan menjadi penghayat kepercayaan bisa mendapatkan kartu tanda pengenal yang sesuai. Diharapkan setelah pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak semua penghayat kepercayaan bisa mendapatkan KTP.

Lukman menjelaskan, dalam rapat terbatas disepakati bagi para penghayat akan diberikan kolom. Kolom ini yang sebelumnya merupakan kolom agama diubah menjadi kolom kepercayaan.

Namun pembuatan KTP dengan kolom penghayat kepercayaan tidak akan dilakukan untuk semua kartu khususnya yang telah dimiliki masyarakat. Hanya KTP bagi mereka yang belim dicetak saja yang akan disediakan kolom penghayat sesuai data yang telah dikumpulkan Kemendagri.

Sebab jika semua KTP harus diubah tampilannya dalam kolom dengan tulisan 'agama/kepercayaan' maka pemerintah membutuhkan dama besar untuk mengganti KTP semua masyarakat. Hal tersebut justru akan menjadi masalah baru di tengah masalah KTP yang sedang bergulir saat ini.

"Maka KTP yang ada sekarang ini tetap berlaku. Hanya bagi penghayat kepercayaan, Kemendagri akan membuatkan KTP tersendiri bagi mereka. Tentu jumlahnya tidak sebanyak KTP yang ada sekarang," ujar Lukman.

Untuk jumlah penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia, Lukman belum tahu secara rinci. Sebab penghayat kepercayaan saat ini tidak berada di ranah Kementerian Agama melainkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement