Selasa 03 Apr 2018 21:05 WIB

Soal Kasus Helikopter AW 101, KPK Tunggu Hasil Audit BPK

KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk menuntaskan kasus tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta-Wesland (AW) 101. KPK juga berharap, koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dapat lebih kuat ke depannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus helikopter itu masih penyidikan. Kita menunggu hasil audit BPK nanti, ya. Karena kita kan harus melihat perhitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Febri menjelaskan, untuk kasus ini, KPK hanya memproses pihak swasta yang terlibat. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Untuk pihak TNI, lanjut Febri, yang mana berlatar belakang militer, diproses oleh POM TNI. Maka itu, diperlukan koordinasi antara KPK dan TNI agar penangangan kasus ini dapat segera selesai. Febri pun berharap, koordinasi antar keduanya dapat lebih kuat ke depannya.

"Koordinasi dengan pihak POM TNI juga menjadi satu bagian penting yang kita harapkan bisa lebih kuat ke depan," jelasnya.

Terkait kasus ini, Febri menuturkan, seharusnya tidak ada sangkut pautnya dengan rahasia negara. Itu karena penyelidikan yang dilakukan KPK bukan terhadap data-data intelijennya, melainkan soal pengadaan helikopter angkut AW 101-nya saja.

"Apakah benar, misalnya, pengadaannya sudah dilalui sesuai aturan. Kemudian, apakah ada pihak-pihak lain yang menikmati dan juga apakah harganya wajar, sesuai dengan yang sudah direalisasikan kemarin. Itu yang kita lakukan proses pemeriksaan," kata dia.

Beberapa waktu lalu, sebelum pensiun, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo beresan kepada institusi TNI. Ia mengingatkan TNI, terutama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, agar proaktif menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun Anggaran 2016-2017. Hal itu Gatot sampaikan saat bersilaturahim ke kantor pusat PT Republika Media Mandiri, Jakarta, pekan lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement