Rabu 04 Apr 2018 02:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Cegah Alih Fungsi Sawah Produktif

Aturan itu ditargetkan bisa mengatasi persoalan ketahanan pangan.

Red: Nur Aini
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif dan mengatasi persoalan ketahanan pangan.

"Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas dari berbagai sisi, tetapi ini masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil seusai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4).

Sofyan mengatakan peraturan hukum itu dibutuhkan karena semakin banyak sawah produktif yang beralih fungsi menjadi daerah hunian maupun industri, terutama di kawasan Jawa. Situasi tersebut, kata dia, berpotensi mengganggu pasokan pangan dalam jangka panjang. Padahal, proses penciptaan lahan sawah produktif baru membutuhkan waktu yang lama.

Menurut Sofyan, saat ini sekitar 200 ribu hektare lahan sawah per tahunnya telah beralih fungsi menjadi lahan nonproduktif, termasuk di antaranya menjadi kawasan komersial. "Sebanyak 150 ribu-200 ribu hektare per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah kepentingan lain," katanya.

Dengan adanya peraturan hukum yang mengikat, Sofyan mengharapkan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif dapat ditekan dan pasokan pangan dapat lebih terkendali. "Terutama di Jawa yang sudah teruji mempunyai daerah produksi sawah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement