Senin 02 Apr 2018 13:54 WIB

Resmi Lepas Jabatan Ketua MK, Ini Kata Arief Hidayat

Arief Hidayat akan digantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014-2018 Arief Hidayat hari ini resmi melepas jabatan sebagai Ketua MK. Ia akan digantikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang baru saja terpilih setelah memenangkan pemilihan terbuka di Gedung MK, Senin (2/4).

Sebelum pemilihan berlangsung, Arief menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia bila terdapat kesalahan selama menjabat sebagai Ketua MK sejak 2014 lalu.

"Pada kesempatan terbuka ini saya sampaikan permohonan maaf apabila selama menjadi ketua saya ada kekurangan dalam menjalankan tugas. Permintaan maaf saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Arief.

Walau bukan lagi sebagai ketua MK, Arief masih akan menjabat sebagai salah satu hakim konstitusi. Alumni Universitas Diponegoro itu sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK sejak 2014 lalu. Sehingga secara UU ia tak dapat lagi mencalonkan diri sebagai Ketua MK 2018-2020.

Hakim asal Semarang berusia 62 tahun itu menyebutkan PR MK selama dua tahun ke depan akan berat. Itu karena adanya perkara dari Pilkada serentak 2018 yang akan masuk ke MK.

Walaupun Pilkada serentak 2018 tidak sebanyak Pilkada 2015 dan 2017, Arief melihat Pilkada kali ini akan ramai dengan gugatan karena Pilkada dilaksanakan di provinsi yang ramai penduduk seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan lain-lain.

Dari provinsi itu kata Arief mencerminkan gambaran 70-80 persen suara yang akan ada di Pemilihan Umum legislatif dan Pilpres 2019 nanti. "PR MK akan banyak. Ada Pilkada serentak 2018. Pilkada yang akan jadi cerminan Pemilu 2019," ujar Arief.

Dengan maraknya pesta demokrasi Indonesia dua tahun ke depan, Arief menyebut penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan juga penjaga etik Pemilu DKPP dapat waspada. Begitu juga dengan MK yang akan jadi jalan terakhir untuk mengajukan gugatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement