Senin 02 Apr 2018 09:55 WIB

KPK Periksa Lagi Pengusaha yang Diduga Alirkan Dana KTP-El

Made Oka membantah pernyataan Setnov soal aliran dana untuk anggota DPR.

Pengusaha Made Oka Masagung berada diruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengusaha Made Oka Masagung berada diruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Made Oka Masagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Sebelumnya, Made Oka membantah pernyataan Setya Novanto soal aliran dana untuk anggota DPR.

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka Made Oka Masagung dalam kasus KTP-el. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/4).

Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/3) dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta. "Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," ungkap Febri.

KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan, Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement