Ahad 01 Apr 2018 19:08 WIB

Kakak-Beradik Mesum di Hotel Diamankan Satpol PP

Kedua pasangan itu tak dapat menunjukkan surat nikah saat digerebek petugas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Endro Yuwanto
Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua kakak beradik yang kedapatan melakukan tindak asusila di sebuah hotel melati di kawasan Pondok, Padang, Sumatra Barat. Dua lelaki yakni GR (23 tahun) dan adik kandungnya, MH (17), membawa pasangan masing-masing dan menginap dalam satu kamar.

Kedua kakak beradik warga Kelurahan Koto Baru, Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, tersebut diamankan petugas bersama pasangan perempuannya, VP (19) dan IY (23). Kedua perempuan tersebut mengaku sebagai warga Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Kedua pasangan mesum itu diamankan pada Ahad (1/4) pukul 11.30 WIB siang tadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Padang Yandrison mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang menduga ada pasangan ilegal yang menginap di hotel melati tersebut. Dari laporan masyarakat tersebut kemudian Satpol PP menangkap kakak beradik dan pasangannya. "Makanya kami turun. Saat digeledah, ternyata betul," jelas dia.

Yandrison menambahkan, kedua pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah saat digerebek petugas. Akhirnya, petugas terpaksa membawa keempat muda-mudi tersebut ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan. Keempatnya juga diminta menandatangani surat perjanjian dan mendatangkan orangt tua masing-masing. "Mereka mengaku pacaran. Kalau orang tuanya tidak datang menjemput, tentu tidak dilepaskan dulu," bebernya.

MH, yang merupakan kakak kandung GR, menyampaikan penyesalannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku malu karena telah mencoreng nama baik keluarga. Apalagi penangkapannya bersamaan dengan adik kandungnya sendiri.

Satpol PP sudah berkali-kali mengingatkan pengelola penginapan di Kota Padang untuk tidak menerima pasangan ilegal. Satpol PP mengingatkan, bagi pasangan yang menginap harus bisa menunjukkan surat nikah. "Jika kedapatan lagi, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan berlaku," kata Yandrison.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement