Ahad 01 Apr 2018 16:40 WIB

Pemkab Tinjau Ulang Izin Bangunan di Puncak

Peninjauan ulang ditujukan untuk mencegah meluasnya longsor di wilayah konservasi.

Kondisi longsor di Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kamis (29/3).
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Kondisi longsor di Puncak Pass Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan meninjau ulang perizinanan bangunan yang berada di Kawasan Puncak-Cianjur. Peninjauan ulang dilakukan guna mengantisipasi terus meluasnya longsor di wilayah konservasi.

Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyisir seluruh bangunan yang ada di wilayah Puncak, untuk mengecek ulang izin mendirikan bangunan dan izin terkait lainnya.

Pihaknya memastikan bangunan yang tidak berizin dan berdiri di wilayah konservasi akan dibongar untuk mengurangi beban tanah yang semakin labil di wilayah Puncak.

"Tidak tertutup kemungkinan satu rumah makan yang berdiri di wilayah konservasi Puncak akan dibongkar, jika izinnya tidak lengkap dan keberadaannya melanggar ketentuan wilayah konservasi sehingga rawan bencana longsor," katanya di Cianjur, Ahad (1/4).

Herman menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan dinas dan OPD terkait untuk melaksanakan hal tersebut sehingga keberadaan bangunan di wilayah Puncak tidak mengancam konservasi dan menjadi penyebab longsor.

Beradasarkan hasil kajian dengan intansi terkait di pusat, keberadaan ratusan bangunan di wilayah Puncak yang berdiri di atas kemiringan yang sangat curam, menjadi pemicu terjadinya pergerakan tanah dan longsor.

Herman pun menegaskan perlunya penataan kembali di wilayah tersebut. "Keberadaan bangunan tersebut membuat beban tanah di Puncak semakin bertambah dan rawan," katanya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Cianjur akan segera melakukan penanaman pohon di sejumlah titik yang selama ini dijadikan ladang sayur mayur yang tidak dapat menahan air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement