Sabtu 31 Mar 2018 23:31 WIB

Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Jangan Hanya Wacana

KPU diminta konsisten mengawal agar usulan mantan napi korupsi bisa diterapkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Titi Anggraini Perludem
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Titi Anggraini Perludem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan usulan KPU yang ingin melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) sebaiknya jangan hanya sekadar wacana. KPU diminta konsisten mengawal usulan tersebut sehingga bisa diterapkan dalam Pemilihan anggota legislatif (pileg) 2019.

"Kami harap KPU benar-benar berkomitmen dalam mewujudkan peraturan ini. Sebab, kami berpendapat bahwa pengaturan ini tidak bertentangan dengan UU Pemilu, juga tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Titi kepada wartawan usai mengisi diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).

Dia menerangkan jika KPU benar-benar menerapkan larangan tersebut maka artinya ada komitmen menjaga integritas pemilu dari hulu ke hilir. "Aturan tersebut sangat progresif dan kami mendukung. KPU diharapkan bisa konsisten menjaga usulan ini sehingga bisa direalisasikan," kata dia. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019. Aturan ini akan masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg Pemilu 2019.

Menurut Hasyim poin aturan tentang larangan ini tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, wacana larangan ini dianggap perlu dimasukkan dalam PKPU pencalonan caleg.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenanrnya di UU Pemilu tidak ada, terkait mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Kami akan masukkan di PKPU pencalonan caleg," jelas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Dia lantas menjelaskan dasar dari usulan tersebut. Hasyim menuturkan, KPU berpendapat jika tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

Hasyim menuturkan jika usulan ini baru pertama kali dilakukan oleh KPU. Jika usulan ini disetujui, maka larangan bagi mantan narapidana untuk mendaftar sebagai caleg pemilu juga akan diterapkan untuk pertama kalinya dalam sejarah kepemiluan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement