Rabu 06 Nov 2019 16:18 WIB

Politikus Nasdem Dukung Larangan Koruptor Maju Pilkada

Politius Nasdem berpendapat aturan itu sebaiknya masuk dalam UU Pilkada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa
Foto: Dok Pribadi
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mendukung aturan larangan eks narapidana kasus korupsi sebagai salah satu syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada 2020. Namun, menurutnya, akan lebih baik jika aturan tersebut masuk dalam Undang-Undang Pilkada. 

"Karena kan PKPU (Peraturan KPU) harus menerjemahkan dari UU Pilkada. Jadi kalau memang nanti ada RUU Pilkada, kalau KPU masih tetap memasukan, (aturan) itu masukan saja dalam UU Pilkada biar clear semua," kata Saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Baca Juga

Menurutnya, jika seluruh pihak memiliki semangat yang sama untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap upaya korupsi maka tinggal dibatasi saja pasal-pasal di Undang-Undang Pilkada yang akan direvisi. Ia optimistis jika ada komitmen itu maka revisi undang-undang Pilkada bisa terkejar.

Prinsipnya, ia menegaskan, Nasdem mendukung aturan larangan eks koruptor maju dalam pilkada. Bahkan, Nasdem sejak pemilihan legislatif (pileg) lalu telah mewajibkan para calegnya untuk menandatangani Pakta Integritas.

"Kita tidak memasukan satupun caleg, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun RI yang ada eks napinya. Jadi kita punya komitmen yang kuat," tegasnya. 

Anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, rencana revisi UU PIlkada belum jadi prioritas komisi II pada masa persidangann ini. Ia masih akan mendengarkan usulan dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU lebih lanjut.

"Sepanjang pemikiran yang diajukan pemerintah dalam rangka memperkuat kedaulatan pemilih, pembobotan nilai nilai demokrasi, serta untuk menciptakan kepemimpinan daerah yang jujur & berintegritas, maka pasti kami akan menyambut positif," kata dia.

Namun, ia mendukung langkah KPU memasukan aturan larangan eks koruptor masuk ke PKPU. "Kami mendukung keputusan Pleno KPU untuk memasukkan persyaratan mantan napi koruptor karena sekarang rakyat mendambakan kepala daerah yang berintegritas memiliki track record bersih," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement