Jumat 30 Mar 2018 02:10 WIB

Tarif Pendakian Rinjani untuk WNA Rp 150.000

Wisatawan nusantara tarifnya Rp 5.000 per orang per hari.

Menikmati  Gunung Rinjani dari Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok.   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan
Menikmati Gunung Rinjani dari Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok. (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, menerapkan tarif pendakian sebesar Rp 150.000/orang/hari untuk warga negara asing (WNA). Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 mulai 1 April 2018.

"Kalau untuk wisatawan nusantara tarifnya Rp 5.000 per orang per hari," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Sudiyono pada sosialisasi pembukaan pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani mulai 1 April 2018, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (29/3).

BTNGR sebelumnya menerapkan tarif Rp150.000 per orang untuk sekali perjalanan pendakian (one trip) bagi wisatawan asing sejak 1 April hingga 30 Juni 2017. Selanjutnya, pada awal Juli 2017, naik menjadi Rp300.000 per trip.

Sementara tarif pendakian bagi wisatawan nusantara Rp5.000 per orang/hari. Kenaikan tarif dari sebelumnya Rp2.500/orang/hari tersebut tidak dipermasalahkan.

Sudiyono menambahkan pemberlakuan perubahan tarif pendakian untuk wisatawan asing secara bertahap tersebut mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha jasa wisata alam dan porter serta pemandu gunung yang belum siap.

Kebijakan tersebut juga hasil kesepakatan BTNGR dengan semua pihak yang berkepentingan.

"Sekarang kami wajib memberlakukan secara penuh karena itu perintah undang-undang. Jika masih ada pihak yang keberatan maka undang-undang harus diubah dulu," ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, ini menegaskan biaya yang dipungut secara resmi dari para wisatawan yang melakukan pendakian masuk ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"PNBP yang dihimpun bukan untuk langsung digunakan untuk operasional BTNGR karena ada aturan dari Kementerian Keuangan. Jadi kami murni menjalankan perintah undang-undang," ujarnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, sudah disosialisasikan ke seluruh "trekking organizer" (TO), porter dan pemandu wisata gunung (guide) yang ada di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan Sembalun, Lombok Timur.

Pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kepolisian Resort Lombok Timur, dan Polres Lombok Utara, serta unsur pemerintah daerah.

"Kami berharap seluruh TO, pemandu wisata gunung dan porter untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Citra Wisata Rinjani I Made Jaya, memaklumi kenaikan tarif pendakian tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat. Meskipun ada kekhawatiran berkurangnya minat wisatawan mendaki Gunung Rinjani.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha jasa wisata alam, porter dan "guide". Pasalnya, tarif ratusan ribu rupiah tersebut dibayarkan oleh wisatawan yang memang tujuannya membelanjakan uangnya.

"Mungkin ada dampak, tapi paling satu atau dua bulan. Tapi memang pemerintah ingin agar warga asing yang datang ke negara kita memberikan kontribusi besar," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement