Kamis 29 Mar 2018 14:19 WIB

Kuasa Hukum Presiden PKS Sebut Laporan Fahri tidak Berdasar

Kuasa hukum Sohibul Iman mengatakan laporan Fahri Hamzah tidak berdasar.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Presiden PKS Sohibul Iman (kiri)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Presiden PKS Sohibul Iman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra, menyebut bahwa laporan Fahri Hamzah terhadap kliennya itu tidak berdasar. Laporan jenis pencemaran nama baik ini merupakan salah satu bentuk pasal karet yang biasa digunakan dalam tahun politik.

"Kita tahu ya pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 dan pasal 311 KUHP itu pasal karet, yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," ujar Ilham saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Ilham menyebutkan, kliennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai wujud ketaatan proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun dikatakan dia, Sohibul juga sibuk dan agendanya begitu padat, tapi respon sebagai warga negara yang baik tentu panggilan ini harus dipenuhi.

"Kehadiran beliau sebagai bukti bahwa beliau adalah warga negara yang baik. Dan mengenai materi laporan Fahri, Insya Allah kita konfiden menghadapinya, karena pasal-pasal yang dituduhkan kita lihat miss leading, tidak berdasar dan pasal karet," jelas Indra.

Timnya juga telah menyiapkan segala bukti pembelaan, dokumen, serta hal-hal lainnya yang akan disampaikan pada penyidik. Untuk pemeriksaan yang waktunya hanya 15 menit saja, dikarenakan memang kebutuhan pertanyaan dari penyidik belum banyak.

"Ini kebutuhan saat ini memang seperti itu, sebenarnya Presiden PKS ada agenda padat di luar kota, tapi bentuk penghormatan beliau sebagai warga negara yang baik beliau hadir. Nah kebutuhan waktu sekarang ya cuma 30 menit selesai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018 lalu oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, atas pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement