Kamis 29 Mar 2018 13:45 WIB

Penyiksa ART Indonesia Divonis Delapan Tahun Penjara

Datin Rozita menyiksa Suyanti pada Desember 2016

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Tinggi Shah Alam Negara Bagian Selangor Malaysia, Kamis (29/3), menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pelaku penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Datin Rozita Mohamad Ali terbukti bersalah menyiksa Suyanti pada Desember 2016.

Hakim Datuk Tun Abd. Majid Tun Hamzah memutuskan hukuman tersebut setelah menganggap hukuman berkelakuan baik yang dikenakan oleh Mahkamah Rendah Petaling Jaya pada 15 Maret lalu dinilai sebagai hukuman yang tidak wajar.

Mahkamah memerintahkan hukuman terhitung Kamis ini setelah permohonan Rozita yang diwakili pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla untuk menangguhkan pelaksanaan hukuman terhadap pelaku ditolak.

Pada 15 Maret lalu Rozita dikenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun dengan jaminan RM2 0.000 oleh mahkamah rendah tersebut selepas dia mengaku bersalah atas tuduhan perlakukan yang menyebabkan cedera parah terhadap Suyanti Sutrisno (19).

Tertuduh didakwa telah menyebabkan cedera parah dengan menggunakan sebilah pisau, sebatang alat pembersih lantai, kaki payung, sebatang besi berwarna biru, sebatang alat mainan kucing dan alat penjemur baju berwarna putih.

Sebelumnya dia didakwa atas tuduhan cobaan membunuh korban yang sama. Perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah, Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara antara pukul 07.00 pagi dan 12.00 tengah hari pada 21 Juni 2016.

Tuduhan menyebabkan cedera parah menurut KUHP 326 Pasal Penyiksaan bisa terkena hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement