Senin 07 Mar 2016 15:39 WIB

Polri Diminta Usut Video Penyiksaan Diduga TKI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
TKI/ilustrasi
TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri dan Komnas HAM diminta turun tangan mengusut kebenaran video penyiksaan sadis salah seorang TKI di media sosial. Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak penyelidikan kebenaran video dugaan penyiksaan WNI tersebut.

"Itu video penyiksaan sadis dan biadab jelas melanggar HAM. Kapolri bersama Komnas HAM Indonesia harus segera menyelidiki siapa pelaku dan korban, dimana, mengapa dan kapan peristiwa penyiksaan sadis seperti ini terjadi," kata Muzzammil, Senin (7/3).

 

Menurut Muzzammil, perbuatan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28G yang menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Termasuk melanggar UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM Pasal 33 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

 

Menurut Muzzammil, patut diduga penyiksaan sadis tersebut korbannya adalah WNI. Karena ketidakjelasan motif dan latar belakang kejadian penyiksaan tersebut, ia menuntut agar dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari video itu.

“Yang jelas  penyiksaannya sangat sadis dan biadab. Harus dibawa ke ranah hukum. Kapolri dan Komnas HAM bisa masuk ke link video ini. Adapun surat resmi dan videonya akan kami kirim ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement