Rabu 28 Mar 2018 19:06 WIB

KPU tak Punya Dasar Revisi PKPU Peserta Pilkada Tersangka

Jika memaksakan revisi peraturan maka KPU berpotensi menghadapi gugatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki dasar merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar memungkinkan penggantian calon kepala daerah (cakada) tersangka atau bermasalah hukum. Jika memaksakan revisi peraturan maka KPU berpotensi menghadapi gugatan. 

"Terkait dengan hal itu (revisi PKPU), norma apa yang nanti akan dijadikan dasar oleh KPU ? Ini nanti akan sangat riskan.Apa yang menjadi dasar bagi KPU melakukan revisi?" kata Komisioner KPU Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditegaskan aturan yang memperbolehkan seorang calon kepala daerah tersangka diganti sebelum ada putusan hukum yang tetap. Viryan mengatakan, penggantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika ada tiga penyebab. 

Ketiganya yakni, menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, berhalangan tetap dan meninggal dunia. Dia menyebutkan poin berhalangan tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa dia sakit dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas. 

“Jika ditahan oleh penegak hukum kemudian mengalami kondisi sakit yang demikian, misalnya ditahan dan kena stroke lalu yang bersangkutan mengajukan surat keterangan, maka bisa diganti," papar Viryan.

Terkait wacana perppu yang memungkinkan penggantian calon kepala daerah bermasalah hukum, KPU mempersilakan jika pemerintah tetap ingin melanjutkannya. “Silakan (jika ada rencana Perppu). Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujar Viryan.

Dia melanjutkan, jika ada Perppu maka ada kemungkinan bagi KPU melakukan revisi PKPU. Namun, revisi itu tentu nanti harus sejalan dengan aturan lainnya.

"Kalau ada perppu, dimungkinkan bagi kami melakukan revisi (PKPU), tentunya kalau perppu-nya terkait dengan PKPU," jelas Viryan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. Pemerintah menyatakan sepakat jika PKPU itu diterbitkan di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada 2018.

"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya pada Senin (26/3).

Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi persoalan banyaknya calon kepala daerah menjadi tersangka KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement