REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria berkeberatan jika nantinya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait calon kepala daerah (cakada) yang bermasalah. Riza yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menolak jika dipaksa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU).
"Karena kalau KPU mengeluarkan PKPU maka akan bertentangan dengan UU Pilkada, jadi tidak bisa," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan satu-satunya peluang untuk menyelesaikan masalah ini adalah pemerintah mengeluarkan Perppu. Jika pemerintah mengeluarkan Perppu, ia justru mempertanyaka sikap pemerintah tersebut. Namun yang ia ketahui pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu.
"Masa diobral-obral ngebelain calon kepala daerah yang tidak berintegritas," tegasnya.
Riza menambahkan, pemerintah bisa saja di sisa waktu tiga bulan inimerevisi UU, namun ia justru mempertanyakan urgensi merevisi undang-undang tersebut. "Masa dalam suasana seperti ini kita bela-belain cakada yang bermasalah. kan rasanya tidak bijak," ujarnya.