Rabu 28 Mar 2018 16:38 WIB

Bandar Narkoba di Jatim Dikendalikan dari Lapas Kerobokan

Petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
BNN Provinsi Jawa Timur merilis penangkapan bandar narkotika jenis ganja di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
BNN Provinsi Jawa Timur merilis penangkapan bandar narkotika jenis ganja di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur terus mengembangkan kasus penangkapan tiga orang tersangka atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Budi Santoso mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka, mereka diperintah oleh seseorang yang ada di Bali. Tepatnya, orang yang memerintahkan ketiga tersangka tersebut berada di Lapas Kerobokan Bali.

"Jadi kalau pengakuan para tersangka ini mereka disuruh oleh atasannya yang berada di Lapas Kerobokan Bali," kata Bambang di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, Rabu (28/3).

Salah satu tersangka berinisial NR misalnya, dia mengaku membawa narkotika jenis ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Pak Mat, yang ada di Lapas Kerobokan Bali. Kemudian, tersangka lainnya, SK mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang yang juga berada di Bali.

"Setelah diperiksa ternya orang yang memerintah kedua tersangka tersebut memiliki nomor handphone yang sama. Kemungkinan diperintah oleh orang yang sama, dan hanya memalsukan nama," ujar Bambang.

Terkait pengakuan tersebut, Bambang menyatakan akan terus mengembangkan dan menelusuri siapa orang yang memerintahkan para tersangka. Bambang juga menyatakan akan ters berkoordinasi dengan pihaknya yang ada di Bali, demi mendalami pengakuan para tersangka.

Tersangka berinisial NR pun membenarkan dirinya memiliki narkotika jenis ganja tersebut atas perintah seseorang yang ada di Lapas Kerobokan Bali. Namun demikian, NR mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahnya, dan hanya mengenal lewat sambungan telpon saja.

Sementara SK mengaku mengenal siapa orang yang memerintahnya. Menurut pengakuan SK, orang yang memerintahnya mengambil dan mengrimkan barang haram tersebut adalah tetangganya, yang saat ini bekerja di Bali sebagai karyawan kafe.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengamankan tiga orang tersangka atas kasus dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika jenis ganja. Ketiganya adalah NR (33), SK (34), dan DD (32). Dari tangan para tersangka, petugas BNNP mengamankan narkotika jenis ganja seberat hampir 20 kilogram.

"Jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas BNNP Jatim seberat 19.826 gram," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement