Rabu 28 Mar 2018 11:04 WIB

Menhub Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi di Kemenhub

Budi Karya jadi saksi untuk terdakwa mantan dirjen Perhubungan Laut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: REPUBLIKA/Ronggo Astungkoro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Republika, Budi Karya tiba di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Ia menggunakan pakaian batik berwarna biru dan celana hitam. Begitu tiba, ia langsung duduk di kursi paling depan ruang sidang.

Ia diperiksa sebagai saksi yang pertama hari ini dalam kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono itu. Ia pun disumpah terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp 5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp 6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp 68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp 287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp 7,06 miliar). Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp 37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp 1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp 243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement