REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengelola Transortasi Jabodetabek (BPTJ) masih membutuhkan waktu sosialisasi rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga akhir Maret 2018.
"Kami targetkan sampai akhir bulan, semua masyarakat sudah mengetahui. Minimal 99 persen sudah tahu," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono di Bekasi, Selasa (27/3).
Menurut dia, masih butuh waktu lagi untuk menyosialisasikan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat agar semua pengguna jalan tol dapat mematuhi kebijakan tersebut. Pada awalnya, kata Bambang, agenda sosialisasi berakhir pada Selasa (27/3) dengan ditandai pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggarnya.
Dengan penundaan ini, kata dia, maka sudah dua kali rencana penjatuhan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap ditunda. Semula, sanksi tilang akan dijatuhkan begitu paket kebijakan penanganan tol Jakarta-Cikampek diberlakukan pada 12 Maret 2018.
Namun saat itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian menilai sanksi tilang belum waktunya diterapkan karena sosialisasi belum masif disampaikan pada masyarakat. "Kami ingin sosialisasi ini berjalan masif dulu. Selain itu tingkat pelanggaran pun terpantau menurun setiap harinya," katanya.