REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Beberapa daerah dinilai rawan praktik politik uang dalam pilkada secara langsung yang akan digelar pada 27 Juni 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menginstruksikan jajarannya hingga daerah untuk mengetatkan pengawasan di lapangan terkait indikasi politik uang tersebut.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, Bawaslu telah meminta kepada jajaran Panwaslu di daerah untuk mengawasi secara ketat di lapangan praktik pelanggaran dalam pilkada terkait dengan potensi adanya politik uang. "Kami sudah menyerukan petugas di daerah untuk mengawasi praktik politik uang secara ketat di lapangan," kata Komisioner Bawaslu Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Senin (26/3).
Ia mengatakan, pihaknya terus mengadakan komunikasi kepada pemerintah dan elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan terkait indikasi adanya politik uang pada pilkada mendatang. Selain itu, Bawaslu juga sudah melakukan komunikasi dengan para pasangan calon pilkada dan timnya agar melakukan praktik yang dibenarkan atau halal dalam kontestasi pilkada dengan cara-cara yang benar.
Kepada paslon dan timnya, juga Bawaslu berharap dalam meraih simpati masyarakat menggunakan praktik yang beradab, agar pelaksanaan pilkada berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kepada masyarakat, ia berharap untuk tidak menjual suara atau hak politiknya dalam pilkada dengan sejumlah uang. Pada pelaksanaan pemungutan suara, ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan penilaian yang rasional.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye yang menyebutkan: bahwa partai politik, pasangan caon dan tim kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Bila terbukti bisa mendapat sanksi pembatalan calon.
Lembaga Survey Saiful Munjani Risert merilis hasil survey elektabilitas ke empat Pasangan Calon Gubernur Lampung pada Ahad (25/3). SMRC memetakan delapan daerah rawan politik uang pada pilkada pemilihan gubernur Lampung. Zona tertinggi rawan politik uang meliputi Zona Empat yang terdiri dari Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus. Dan Zona Dua yang terdiri dari Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.