Senin 26 Mar 2018 18:55 WIB

Polda dan Pemprov DKI Koordinasikan Sky Bridge Tanah Abang

Untuk jangka panjang disiapkan transit oriented development di Tanah Abang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, kerja sama dengan pengembang dalam pembangunan sky bridge Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya pun telah dikoordinasikan terkait sky bridge itu.

Halim menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan pada Polda Metro Jaya bahwa, pembuatan sky bridge ini adalah untuk memindahkan pedagang kaki lima (PKL). "Jadi pedagang akan dipindahkan di sky bridge, itu rencana jangka pendeknya," jelas dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3).

Dalam jangka pendek akan dibuatkan konsep sky bridge, sementara untuk jangka panjang adalah TOD (transit oriented development). TOD akan dibuat di sepanjang Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, telah memberikan hasil kajiannya terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Namun, Halim belum mengetahui apakah hasil tersebut dikirimkan ke Ditlantas atau Ditreskrimsus.

"Saya belum lihat, karena saya baru pulang (umroh) mungkin ada di kantor tapi saya belum lihat. Jadi ada dua permasalahan yang beliau dapati, satu laporan kepada Ditreskrimsus, satu laporan kepada Ombudsman masalah administrasi," jelas Halim.

Sebelumnya diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan enam rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta, berikut ini enam rekomendasi:

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.

6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement