REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang penumpang pesawat maskapai Sriwijaya Air. Penumpang itu diamankan karena bergurau membawa bom.
"Benar, jika ada penumpang diamankan karena bergurau membawa bom di bandara dan itu sangat sensitif," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani di Makassar, Jumat (23/3).
Ia mengatakan, gurauan membawa bom pada tempat-tempat objek vital seperti bandar udara dan pelabuhan maupun lainnya itu bukan untuk menjadi bahan lelucon atau gurauan karena dampaknya sangat besar. Karenanya, dirinya kembali mengingatkan kepada setiap warga negara agar gurauan membawa bom tidak lagi dilakukan karena isu tersebut sangat sensitif dan berimplikasi pada gangguan keamanan dan ketertiban.
"Ini yang harus diperhatikan sama semua orang agar tidak lagi bergurau atau bercanda karena isu bom bukan untuk dijadikan bahan guyonan," jelasnya.
Adapun identitas penumpang Sriwijaya Air yang diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni, Abdullah Toduho (34) warga Tidore, Maluku. Berdasarkan informasi, pada pukul 09.10 Wita, pelaku melaksanakan boarding melalui pintu tiga di lantai dua Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Usai masuk ke dalam Cabin SJ 556 dan langsung duduk di kursi 15 D itu, salah seorang pramugari Sriwijaya SJ-556 meminta pelaku pindah tempat duduk dikarenakan tempat yang didudukinya ada di sebelah atau tepatnya tiket 15 C. Saat pelaku pindah tempat duduk, seorang pramugari menanyakan barang bawaan yang dibawa dan dijawab bahwa isinya adalah bom. Selanjutnya, pramugari tersebut melaporkan kepada pihak Avsec Sriwijaya.
Pihak petugas yang menerima informasi itu kemudian membawa pelaku ke posko Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk dimintai keterangan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangannya dengan menggunakan pesawat Sriwijaya SJ 556 tujuan Jakarta. Usai pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan petugas, pelaku kemudian disuruh untuk membuat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.