Jumat 23 Mar 2018 18:09 WIB

Penutupan Alexis Bocor, Kasatpol PP: Sudah Sesuai Prosedur

Kasatpol PP menyebut Polda Metro Jaya sudah siap membantu penutupan Alexis.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Yani Wahyu enggan disalahkan terkait bocornya penindakan terhadap tempat hiburan Alexis pada Kamis (22/3). Ia menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pembina tempat hiburan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hasil rekomendasinya akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dieksekusi Satpol PP.

"Kita tinggal menunggu saja (untuk mengeksekusi). Sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam pergub," ujar dia.

Ia menganggap permintaan bantuan personel kepolisian untuk menutup Alexis sudah sesuai prosedur. Dia menyebut Polda Metro Jaya sudah menyatakan siap membantu Satpol PP terkait penertiban tersebut.

"Polda siap untuk back up (penutupan) Alexis," kata dia di Balai Kota, Jumat (23/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku berencana melakukan penutupan terhadap tempat hiburan Alexis di Jakarta Utara. Namun, dia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perintah darinya untuk menjalankan eksekusi.

"Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu," kata dia.

Anies tampak kesal dengan bocornya rencana penindakan terhadap tempat hiburan Alexis. Ia menyebut ada pihak-pihak di lingkungan pemprov yang sengaja membocorkan informasi saat rencana mematangkan penindakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement