Kamis 22 Mar 2018 18:50 WIB

Merasa tak Punya Salah, Mahyudin Ogah Diganti Titiek di MPR

Golkar telah menetapkan Titiek Soeharto menggantikan Mahyudin jadi wakil ketua MPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI, Mahyudin.
Foto: mpr
Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI, Mahyudin.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua MPR Mahyudin menegaskan dirinya tetap akan berpegang pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), dalam menyikapi rencana pergantian posisinya. Menurutnya, bila pimpinan parti tetap kukuh menggantinya, maka DPP Partai Golkar harus berurusan dengan Undang-undang yang sudah mengaturnya.

"Kan begitu saja. UU MD3 yang mengatur tentang posisi pimpinan MPR. Kalau mau pergantian ya diatur UU. Saya dalam posisi tidak membantah dan tidak melawan," kata Mahyudin usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (22/3).

Mahyudin menambahkan, pada prinsipnya ia legawa menerima keputusan partai. Hanya saja ia menegaskan, bahwa ia tak akan mundur bila memang tidak ada masalah yang menghalangi kerjanya sebagai Wakil Ketua MPR.

"Sebenarnya, ganti bupati baru saja, mau ganti kepala dinas bisa saja kan? Tapi kamu mau nggak mundur jadi wartawan kalau nggak ada masalah?" ujar Mahyudin kepada awak media.

Menurutnya, meski keputusan partai menetapkan untuk menggantinya, namun partai tetap harus menjalankan prosedur sesuai Undang-undang yang berlaku. "Saya tidak melawan. silakan saja proses. Silakan laksanakan sesuai aturan hukum. Saya tidak melawan atau membantah," katanya.

Sebelumnya, Partai Golkar telah mengirimkan surat perihal pergantian pimpinan MPR Mahyudin dengan Titiek Suharto. Pergantian tersebut disebut sebagai langkah penyegaran Fraksi Golkar di parlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement