Kamis 22 Mar 2018 16:26 WIB

Pramono: Tudingan Setnov Demi Status Justice Collbolator

Pramono mengatakan tudingan Setnov hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat memberikan keterangan pers terkait tudingan dirinya terima uang proyek E-KTP di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat memberikan keterangan pers terkait tudingan dirinya terima uang proyek E-KTP di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tudingan terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto hanya dilakukan untuk mendapatkan status justice collabolator. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto menyebut Pramono Anung turut mendapatkan aliran dana hasil proyek e-KTP.

"Dan sekali lagi Pak Nov (Setya Novanto), kalau bapak mau sekedar bapak (menjadi) justice collabolator, kemudian jangan menyebut nama-nama yang bapak pikir bisa meringankan bapak. Saya yakin itu malah bukan meringankan ya," kata Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3).

Kendati demikian, saat ini Pramono mengaku tak akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik tudingan dari Setya Novanto tersebut. "Ya saya tunggu bagaimana perkembangan ini, kalau kemudian ini menyangkut integritas saya, ya saya akan ambil," katanya.

Selain Pramono, nama politisi PDI Perjuangan Puan Maharani juga turut disebut oleh Setya Novanto. Pramono pun menjelaskan, pada 2004-2014 PDI Perjuangan merupakan partai oposisi pemerintah. Sedangkan, proyek KTP-el merupakan proyek pemerintah yang dianggarkan oleh pemerintah. Pembahasannya pun, kata dia, hanya dilakukan dengan Komisi 2.

"Sikap kami berkaitan KTP-el kami memberikan minder headnote di Komisi II pada waktu itu. Jadi kalau begini gampang aja lah ditelusuri aja. Sekali lagi ini untuk mendapatkan justice collabolator menyebut nama-nama," tegas Pramono.

Ia menambahkan, selama ini para saksi dan terdakwa seperti Irman dan Sugiharto, serta Gamawan Fauzi pun tak pernah menyebut namanya dalam persidangan. Karena itu, Pramono menduga pernyataan Setya Novanto yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus ini memang dilakukan untuk mendapatkan status justice collabolator.

"Kalau yang disebut ada kaitannya ga apa-apa. Lah, ngomong sekali, mulai dari persidangan Irman, Sugiarto, Gamawan termasuk komisi II di luar fraksi PDIP, ngomong saja ga pernah. Itu biar dapat JC," jelasnya.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP-el Setya Novanto menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el. Menurutnya, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dollar AS.

Hal ini disampaikan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (22/3). Kendati demikian, kepada majelis hakim, Setya Novanto mengaku hanya mendengar terkait penyerahan uang kepada anggota DPR dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong.

(Baca: Pramono Anung Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP-El)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement