Rabu 21 Mar 2018 22:20 WIB

Langkah KPK Tetapkan Cakada Tersangka Patut Diapresiasi

KPK tidak harus menunda ketika memang bukti-bukti pidananya sudah sangat kuat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai langkah KPK menetapkan tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah (cakada) 2018 patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat perlu bersyukur karena telah dibukakan matanya sebelum memilih pemimpin daerahnya.

"Harusnya berterima kasih, bahwa punten nya, orang yang munafik itu ketahuan dan terdeteksi. Karena itu harusnya masyarakat berterima kasih bahwa dia sudah ditunjukkan di awal bahwa dia tidak layak, bukannya berontak melawan KPK," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (21/3).

Karena itu pula, Asep mengatakan, tidak akan terjadi kegaduhan setelah KPK menetapkan tersangka terhadap cakada-cakada itu. Kepolisian dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Dan masyarakat perlu berterima kasih atas upaya KPK ini yang untuk memastikan calon itu layak dan punya integritas, dan punya moral," kata dia.

Asep menambahkan, demokrasi punya nilai tersendiri. Nilai yang diusungnya adalah nilai yang memang menghasilkan pemimpin yang jujur dan punya integritas. Demokrasi punya fungsi ini. Di saat yang sama, hukum harus mendukung ke arah tersebut. Hukum harus befungsi memastikan bahwa pemimpin itu berintegritas.

"Ketika hukum mendukung, maka siapapun tidak boleh menghalangi penegakan hukum. Jadi sebetulnya KPK tidak harus menunda ketika memang bukti-bukti sangkaan pidananya sudah sangat kuat," katanya.

Sebelumnya, Jumat (16/3) lalu, KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM, Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM, ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu.

Saut menjelaskan, pihaknya menduga AHM dan ZM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009. Keduanya diduga melakukan pengadaan fiktif dari pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Sebelum Mus, KPK juga telah mentersangkakan beberapa cakada pada Pilkada 2018 ini. Di antaranya, calon pejawat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan calon gubernur NTT yang merupakan Bupati Ngada, Marianus Sae. Ia juga terjaring dalam OTT KPK.

Selain dua itu, masih ada tiga cakada lagi yang ditersangkakan KPK di awal tahun ini. Mereka adalah calon pejawat Bupati Subang Imas Aryumningsih, calon gubernur Lampung yang merupakan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, yang sebelumnya merupakan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement