REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan semua elemen masyarakat harus bersatu dan jangan diam dalam upaya pemberantasan narkoba. Karena itu, masyarakat diminta agar berani melaporkan kejahatan, mendukung proses peradilan dan memastikan hak-hak saksi dan korban yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
“Keberanian masyarakat melaporkan itu akan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata Semendawai pada pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Rabu (21/3).
Menurut Semendawai, apa yang menjadi tujuan organisasi Ganas Annar sejalan dengan kerja-kerja LPSK. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Hal ini beralasan mengingat peredarannya yang sudah meluas dan tidak mengenal status sosial. Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus bersatu dan tidak tinggal diam.
Menurut Semendawai, Ganas Annar MUI perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam bekerja. Gerakan seperti ini layak didukung karena membuka kesempatan masyarakat berbuat nyata dan turut aktif membantu penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Yang menyenangkan, semangat melawan kebatilan itu tidak lagi per individu, tetapi sudah terorganisir,” katanya.
Pelantikan Pengurus dan Relawan Ganas Annar MUI Provinsi Kepulauan Riau dilakukan Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjung Pinang, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Harian MUI Kepulauan Riau Aji Bambang. Kepengurusan Ganas Annar MUI Provinsi Kepulauan Riau dipimpin Herman Zahrudin yang keanggotaannya diisi para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengingatkan kepada pengurus dan relawan Ganas Annar MUI bahwa ini merupakan kerja ikhlas yang dilakukan secara tulus.
“Ini kerja tambahan bagi kita dan bisa menambah ladang amal ibadah. “Tidak ada status sosial yang lolos dari bahaya narkoba karena memang dari aspek ekonomi, bisnis narkoba menggiurkan. Terima kasih kepada MUI yang telah membentuk gerakan ini. Kami pemerintah daerah siap mendukung,” tutur Nurdin.
Sementara Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta mengatakan, MUI memberikan perhatian khusus pada bahaya narkoba. MUI setidaknya telah mengeluarkan tiga fatwa terkait bahaya narkoba, yang salah satunya menyatakan narkoba haram. Selain fatwa, MUI juga menempuh upaya lain dengan membentuk Ganas Annar. Hal ini dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi umat dan negara.
“Gerakan ini jadi benteng kokoh melawan narkoba,” harap dia.