Rabu 21 Mar 2018 14:50 WIB

Pemalsu KTP untuk Menipu Rental Mobil Ditangkap

KTP palsu ini digunakan untuk menyewa mobil di wilayah Bantul.

Rental Mobil
Rental Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP. KTP palsu ini digunakan untuk menyewa mobil di wilayah Bantul.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, dua tersangka pemalsu identitas itu ditangkap di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah setelah kasus itu dilaporkan pada 10 Maret 2018.

"Setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi. Kami dibantu Tim Opsnal Polres Bantul langsung melakukan pengembangan ke Karanganyar Jawa Tengah. Setelah penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku selanjutnya melakukan penangkapan," katanya, Rabu (21/3).

Dua tersangka pemalsu KTP itu adalah berinisial DS (31) warga Ngaran, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, kemudian M (44) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pada 10 Maret 2018. Laporan menyebutkan ada seseorang yang melakukan transaksi untuk rental mobil dengan menggunakan KTP sehari sebelumnya atau 9 Maret.

Ia mengatakan, saat pengecekan KTP, data yang tertera tidak berada dalam sistem atau identitas dan foto peminjam tidak sesuai dengan hasil pemindaian. Pihak rental curiga dan menanyakan kepada pelaku mengenai perbedaan ini. Mobil yang rencananya akan diserahkan tidak jadi dilepas.

Ia mengatakan, pelaku menggunakan sebuah mobil Xenia warna putih saat datang ke tempat rental. Mobil itu kemudian difoto ke pihak rental untuk kemudian dikirimkan ke grup penyewaan mobil. Ternyata, ada salah satu pengusaha rental bernama Sujito yang merasa mobil itu miliknya.

Kemudian Sujito datang ke pihak rental itu dengan membawa KTP dengan identitas Denny Susanto warga Karanganyar yang digunakan untuk sewa mobil putih tersebut. Namun setelah dipindai oleh pelapor, hasilnya tidak sesuai antara wajah yang di foto dengan hasil pemindaian.

Dengan demikian, kata dia, pelapor baru mengetahui kalau orang tersebut bernama Denny Susanto. Pelapor kemudian pergi ke polisi untuk membuat aduan yang ditindaklanjuti.

Anggaito mengatakan, selain dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti KTP atas nama Denny Susanto, KTP atas nama Yeni Sumarti, seperangkat komputer warna hitam dan printer warna hitam berikut kabel yang diduga untuk memalsu identitas itu.

"Alhamdulillah sebuah mobil Xenia juga kami amankan dari tersangka. Akibat perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement