Selasa 20 Mar 2018 21:40 WIB

Polda Metro Buru Pelaku Pembuatan Materai Palsu

Negara dirugikan hingga Rp 6 miliar akibat kasus pembuatan materai palsu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan materai palsu yang merugikan negara hingga Rp 6 milliar. Tim Satgas Fismondev Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masih mengejar lagi tiga pelaku yang menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penjualan materai palsu melalui e-commerce. "Ditemukan adanya pemalsuan materai. Jadi ada dua materai 3000 dan 6000 yang dijual dengan harga murah," katanya, Selasa (20/3).

Kejadian tersebut berawal ketika Dirjen Pajak menerima informasi bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh kantor pos, mengalami penurunan. Sehingga pihak Dirjen Pajak mencari tahu dimana asal-muasal menurunnya. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, asal penurunan pajak berasal dari pemalsuan materai yang beredar di masyarakat. Materai palsu tersebut dijual melalui beberapa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.

Tim Subdit Fismondev pun melakukan penelusuran. Beberapa penjual yang teridentifikasi diantaranya www.grosirmaterai6000.blogspot.com dan www.tokopedia.com/serbamuraahh/edisi-tahun-2017-materai-6000-isi-pcs. Tim mencoba membeli melalui lapak tersebut, dengan harga materai Rp 1.500 per satuannya. Materai tersebut dibawa ke Kantor Peruri selaku penerbit materai untuk dilakukan pengecekan keaslian. Dari hasil pengecekan, materai pun terbukti palsu dan bukan hasil terbitan Peruri.

Adapun delapan tersangka yang berhasil ditangkap kepolisian adalah DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF, sementara tiga DPO belum disebutkan identitasnya oleh kepolisian karena masih didalami. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement