Selasa 20 Mar 2018 17:48 WIB

Pemprov DKI Pertimbangkan Masukan Ombudsman Soal Tanah Abang

Ombudsman Jakarta Raya menilai penutupan Jalan Jatibaru mengandung maladministrasi

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) Sigit Wijatmoko mengatakan akan mempertimbangkan masukan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya tentang penutupan Jalan Jatibaru yang dinilai mengandung maladministrasi. Ia mengatakan akan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita lihat nanti," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Menurut Sigit, ia menghargai semua masukan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Semakin banyak masukan dinilai semakin baik dan menjadi berkah tersendiri.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ombudsman RI. Ia menjelaskan semua kebijakan yang diambil dalam penataan kawasan Tanah Abang.

"Kita kan menjelaskan ke Ombudsman RI. Yang tadi kan perwakilan DKI Jakarta," kata dia.

Sigit menambahkan, kebijakan Pemprov menutup Jalan Jatibaru tidak bersifat permanen. Pada waktunya nanti, yang hingga kini belum diketahui, ruas jalan itu akan dibuka kembali.

"Jam 15.00 WIB sekarang angkutan umum sudah boleh masuk. Itu juga proses tahapanlah," ujar dia.

Hingga saat ini, Sigit belum dapat memastikan kapan penataan kawasan Tanah Abang tahap kedua akan diumumkan. Ia mengatakan rencana itu kini sedang difinalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement