Selasa 20 Mar 2018 17:16 WIB

JK: Pemerintah Kawal Proses Hukum Zaini Selama 14 Tahun

Pemerintah telah berupaya maksimal untuk membebaskan Muhammad Zaini Misrin Arsyad

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya maksimal untuk membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad dari hukuman mati di Arab Saudi. Menurutnya, eksekusi mati TKI Zaini bukan tanpa pemberitahuan sebab pemerintah telah melakukan puluhan kali pertemuan dengan pihak otoritas Arab Saudi.

"Ya tentu kita minta penjelasan kepada mereka, itu juga sudah disampaikan puluhan kali pertemuan tentang (proses hukum Zaini) ini, jadi bukan tanpa pemberitahuan," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (20/3).

Jusuf Kalla menyampaikan, pemerintah sudah mengawal proses hukum Zaini di pengadilan Arab Saudi selama kurang lebih 14 tahun. Oleh karena itu, pemerintah sudah melakukan upaya maksimal untuk membela dan membebaskan Zaini dari eksekusi mati. Akan tetapi hukum di Arab Saudi memutuskan bahwa Zaini harus dieksekusi mati. Jusuf Kalla berpesan agar masyarakat Indonesia harus memahami hukum yang berlaku di negara lain.

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain," kata Jusuf Kalla.

Diketahui, Zaini Misrin divonis pengadilan terbukti bersalah atas pembunuhan majikannya yakni Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Zaini Misrin yang berprofesi sebagai supir ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004, dan divionis pada 17 November 2008. Zaini Misrin kemudian dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan peraturan yang berlaku Arab Saudi, setiap orang yang mendapat hukuman eksekusi mati akan dimakamkan di negara tersebut.

Sebelumnya, pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Lalu bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru. Salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement