Senin 19 Mar 2018 22:47 WIB

KPU Ingin Batasi Cuti Menteri dan Kepala Daerah Berkampanye

Cuti hanya bisa diberikan satu kali hari kerja dalam satu pekan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana membatasi cuti bagi menteri dan kepala daerah yang ingin ikut berkampanye untuk Pemilu 2019. Jika ingin berkampanye, menteri dan kepala daerah rencananya hanya boleh melakukan cuti selama satu hari kerja dalam sepekan.

Rencana ini terungkap dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019 pada Senin (19/3). Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam pasal 63 ayat (2) rancangan PKPU tersebut.

"Cuti dapat diberikan pada satu hari kerja dalam setiap pekan," ujar Evi ketika paparan rancangan PKPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Dia melanjutkan, kepala daerah meliputi gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati. "Hanya saja, menteri dan kepala daerah tidak perlu melakukan cuti jika ikut berkampanye pada Sabtu dan Ahad," kata Evi.

Cuti kampanye, tutur dia, juga boleh dilakukan pada hari yang sama oleh pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika kondisinya demikian, tugas pemerintahan daerah dilimpahkan kepada sekretaris daerah.

Evi menambahkan, aturan ini tercantum di pasal 64 ayat (1) dan (2) rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement